kievskiy.org

Baliho Para Caleg di Cianjur Masih Banyak yang Dipasang di Tempat yang Dilarang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat imbauan kepada para peserta pemilu atau partai politik untuk melakukan penertiban terhadap baliho yang saat ini terpasang di tempat yang dilarang.

Surat himbauan juga dibuat Bawaslu Kabupaten Cianjur atas dasar, banyak baliho yang dipasang oleh peserta pemilu di tempat yang dilarang, bahkan ada juga yang sengaja memasang di pagar Sekolah.

Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, saat ini memang peserta pemilu masih diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye, hal itu pun tertuang dalam PKPU.

"Penempatan baliho ini kan bentuk dan jenisnya sangat beragam jadi beberapa waktu yang lalu Bawaslu mengeluarkan surat imbauan agar peserta pemilu ini menertibkan baliho di tempat yang dilarang, misalnya di tempat pendidikan, di fasilitas umum dan beberapa tempat yang dilarang," kata Tatang, melalui sambungan telepon, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Penindakan Tegas dari Aparat Harus Lebih Masif

Sebagai tindak lanjut dari surat imbauan, Bawaslu menerima pemberitahuan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk melakukan penertiban baliho.

"Jadi untuk penertiban domainnya ada di Satpol PP, kami hanya mengeluarkan surat imbauan yang sebetulnya harus ditertibkan oleh masing-masing peserta pemilu tapi ternyata ada inisiatif dari Satpol PP untuk menertibkan dan itu dalam kewenangan hukumnya memang Satpol PP," katanya.

Himbauan penertiban baliho yang dibuat oleh Bawaslu, memang disampaikan kepada para peserta pemilu dan juga partai politik, baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.

Baca Juga: Sejarah Sholat Istisqa, Ketika Semut Minta Hujan Turun di Tengah Kekeringan dan Diikuti Nabi Sulaiman

"Sebagai tembusan memang disampaikan juga ke pemda dalam hal ini Satpol PP, karena kan yang berwenang untuk menertibkan memang Satpol PP," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat