kievskiy.org

Status Lahan Perkebunan Teh Marga Windu Masih Belum Jelas, Perhutani Sumedang Angkat Bicara

Sejumlah warung dan  bangunan liar, dibangun di bahu jalan dan di tengah-tengah perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kec. Sumedang Selatan, beberapa waktu lalu.*
Sejumlah warung dan bangunan liar, dibangun di bahu jalan dan di tengah-tengah perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kec. Sumedang Selatan, beberapa waktu lalu.* /Pikiran-Rakyat.com/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Status lahan perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kec. Sumedang Selatan, hingga kini belum ada kejelasan. Apakah lahannya masih dikelola PT BJA (Bukit Jonggol Asri) selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha) sebelumnya atau dikembalikan menjadi milik negara setelah HGU-nya habis dan tidak diperpanjang oleh PT BJA? Sampai sekarang, belum ada informasi akurat dan data yang valid terkait status lahan tersebut.

“Terlepas status lahan perkebunan teh Marga Windu saat ini dikelola oleh siapa? yang pasti lahan perkebunan teh itu bukan milik (pengelolaan) Perhutani. Sebab, lahan perkebunan tersebut di luar kawasan hutan Perhutani,” ujar Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Perhutani Sumedang, Otong Fathoni ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu 2 September 2020.

Menurut dia, memang sebelumnya sempat ada informasi bahwa lahan perkebunan teh Marga Windu di Cisoka, menjadi calon tanah pengganti lahan kawasan hutan Perhutani di Jonggol, Kab. Bogor yang dipakai PT BJA.

Baca Juga: Timnas Jerman vs Spanyol UEFA Nations League: Bukan Tiki-Taka, Ini Kekutan yang Diwaspadai Low

PT BJA menggunakan lahan Perhutani untuk rencana pembangunan pusat pemerintahan Ibu Kota Republik Indonesia. Bahkan tahun 1996 lalu, calon tanah pengganti perkebunan teh Marga Windu sudah disetujui oleh Menteri Kehutanan.

Pemilihan calon tanah pengganti tersebut, kata dia, bagian dari proses tukar guling antara lahan kehutanan Perhutani di Jonggol, Kab. Bogor dengan lahan HGU perkebunan teh Marga Windu yang dikelola PT BJA. Akan tetapi, proses tukar gulingnya, belum tuntas.

“Sejak 2013 sampai sekarang, kami tidak tahu perkembangan informasi terkait tujar gulingnya termasuk status lahan perkebunan teh Marga Windu sekarang ini,” kata Otong didampingi Kepala Sub Seksi Hukum, Perencanaan, Penanangan Konflik Perhutanan Sosial, Asep Ali Rahman.

Baca Juga: Timnas Jerman vs Spanyol UEFA Nations League: Bukan Tiki-Taka, Ini Kekutan yang Diwaspadai Low

Ia menuturkan, walaupun dulu lahan HGU perkebunan teh Marga Windu yang dikelola PT BJA menjadi calon tanah pengganti lahan kehutanan Perhutani di Jonggol, Kab. Bogor yang dipakai PT BJA, faktanya sampai sekarang lahan perkebunan itu di luar kawasan hutan Perhutani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat