kievskiy.org

Satpol PP Sumedang Tegaskan Tidak Pandang Bulu dalam Penertiban Warung Liar di Cisoka

Sejumlah warung dan  bangunan liar, dibangun di bahu jalan dan di tengah-tengah perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kec. Sumedang Selatan, beberapa waktu lalu.*
Sejumlah warung dan bangunan liar, dibangun di bahu jalan dan di tengah-tengah perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kec. Sumedang Selatan, beberapa waktu lalu.* /Pikiran-Rakyat.com/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tidak akan pandang bulu dalam penertiban sejumlah warung dan bangunan liar yang menjamur di objek wisata perkebunan teh Marga Windu di Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

Ketegasan itu, menyusul ada kecemburuan sosial dari para pedagang kecil di objek wisata Cisoka. Pasalnya, yang diberi peringatan oleh Satpol PP yakni para pedagang kecil. Sementara para pemilik bangunan liar yang bermodal besar, diduga tidak dijamah Satpol PP.

“Tidak benar, kalau ada anggapan seperti itu. Kami sebelumnya memberikan peringatan kepada para pemilik warung dan bangunan liar yang melanggar. Tak hanya pedagang kecil saja, termasuk para pemilik bangunan liar skala besar (bermodal besar-red). Peringatan ini tahap awal untuk penertiban nanti. Dalam pelaksanaannya, kami tidak akan pandang bulu. Siapa saja yang melanggar, akan kami tindak,” ujar Kepala Satpol PP Kab. Sumedang, Bambang Rianto ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Mola TV UEFA Nations League 2020 Mulai 3-6 September 2020

Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu, Satpol PP memberikan peringatan kepada 43 pemilik warung dan bangunan liar yang tidak memiliki izin. Tak hanya pedagang kecil saja, ada beberapa pemilik bangunan liar yang notabene pemodal besar, turut diberi peringatan juga. Bangunan liar itu, seperti penginapan, home stay, rumah makan dan tempat wisata lainnya.

“Bahkan saya sendiri yang mengomunikasikan terkait aturan perizinan pendirian bangunan kepada beberapa pemilik bangunan liar skala besar (pemodal besar-red). Saya minta mereka tidak membuka usaha sebelum menempuh perizinannya. Memang saat diberi peringatan, ada yang membawa-bawa nama orang lain. Tapi saya tidak menggubrisnya. Saya tetap berpijak pada aturan. Mereka melanggar aturan mendirikan bangunan tanpa izin sehingga harus diberi peringatan,” ujar Bambang. 

Pelanggarannya, kata dia, karena membangun warung dan bangunan bukan di tanah sendiri. Mereka juga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin usaha, dll.

Baca Juga: Tunggu Hasil Tracing Dinas Kesehatan, 75 Kios di Pasar Baru Bandung Ditutup Selama 4 Hari

Bahkan keberadaan warung dan bangunan liar itu merusak perkebunan teh serta merubah fungsi. Tindakan awal, Satpol PP memberikan peringatan secara lisan. Jika peringatan itu tak diindahkan, akan diberi teguran secara tertulis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat