kievskiy.org

Kasus WNA Bunuh Mertua di Banjar, Kemenkumham Jabar Beberkan Motif Pelaku

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara Amerika, Arthur L. Welohr, yang melakukan pembunuhan kepada mertuanya bernama Agus Sopiyan di Banjar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin 25 September 2023.

Akibat perbuatannya, kata Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. "Sementara kita masih 338 pembunuhan," ucap dia.

Motif Pembunuhan

Disinggung mengenai motif, sambung Bayu, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban disebut tak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga. Tak dijelaskan secara rinci masalah keluarga apa yang dimaksud.

Baca Juga: Kebakaran di Gunung Gede Pangrango Ada Dugaan Disengaja, Pelaku Masih Diselidiki

"Kalau sekarang belum menyampaikan secara keseluruhan informasi, kita masih proses pemeriksaan, nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kita siapkan ekspos," katanya.

Terpisah Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, memastikan pelaku harus menjalani terlebih dahulu proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," katanya.

Baca Juga: Pasar Kutabumi Tangerang Diserang dan Dijarah Massa Preman, Pedagang Ikut Dianiaya hingga Luka-luka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat