kievskiy.org

WNA Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Jabar Pernah Dilaporkan ke Polisi tapi Tak Ditahan

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ALW ternyata pernah dilaporkan ke Polisi sebelum jadi tersangka pembunuhan mertua. Dia dilaporkan karena kasus pengerusakan pada minggu lalu.

Awalnya, permasalahan itu terjadi antara menantu dan mertua yang kemudian dilakukan musyawarah terlebih dahulu tapi tidak berhasil. Kemudian pada Jumat 22 September 2023, tersangka diundang ke kantor polisi untuk diinterogasi. Polisi pun sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut.

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita, di kantor kita, untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Minggu 24 September 2023.

Baca Juga: Kebakaran Area Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cigeblig, Aspek Keamanan Jalur Dipertanyakan

Sehingga, dia dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai perusakan properti milik orang lain. Atas perbuatannya itu, ALW terancam dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan. Namun, pada saat itu dia tidak langsung ditahan oleh Polisi.

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," tutur Ali Jupri.

Dengan begitu, ALW kini menghadapi dua perkara berbeda. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih untuk kasus pembunuhan, dan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan untuk kasus pengerusakan.

"Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri, jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia," kata Ali Jupri.

Baca Juga: Lemkapi: Kami Dukung Kapolri Tangani Kematian Brigpol HS dengan Transparan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat