PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Asing yang diketahui berasal dari Johor, Malaysia dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 September 2023.
WNA berinisial ABZ itu, ditangkap usai kedapatan menyelundupkan 4 paket sabu-sabu di dengan berat 205,5 gram bruto atau 172,18 gram netto.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono, obat-obatan terlarang itu hendak diselundupkan ABZ ke Bali dengan cara disembunyikan di dalam perutnya.
Baca Juga: Hasil Persib Bandung vs Persikabo 1973, David da Silva dan Ezra Walian Jadi Pembeda
ABZ mengemas sabu-sabu itu menggunakan kondom, lalu memasukkannya ke dalam anus untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Pelaku menggunakan modus sembunyikan sabu dalam perut," kata Raden.
Langsung Diamankan
Pelaku jaringan narkoba jenis sabu Malaysia-Bali tersebut langsung ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Pelaku sudah ditahan dan keterangannya masih didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya," ujar mantan Kepala BNNP NTT itu.
Baca Juga: Erick Thohir Ingin Pembentukan Polisi Olahraga: Saya Sudah Bicara dengan Pak Presiden dan Kapolri