kievskiy.org

7 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Sukabumi, Ada PNS Menyambi Jadi Bandar Sabu-sabu

Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba.
Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba. /Pixabay/renoberanger

PIKIRAN RAKYAT - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 17 orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka tersebut diamankan hasil Operasi Antik Lodaya 2023.

17 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap sebanyak 16 kasus dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 3 kasus narkoba jenis daun ganja kering dan 3 kasus narkotika jenis obat keras terbatas. Selain itu, salah satu dari 17 tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menyambi jadi bandar sabu-sabu.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, dari 17 orang tersangka juga 11 tersangka di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni MD, WH, DS diamankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti sabu-sabu masing masing 0,32 gram, 10, 33 gram, dan 3, 31 gram, kemudian 2 orang tersangka ADP dan DS diamankan di wilayah kecamatan Nagrak dengan barang bukti 2,94 gram sabu-sabu.

Kemudian, polisi kembali mengamankan satu orang ditangkap di seputaran Kalapanunggal berinisial ASB dengan barang bukti sabu-sabu 0,38 gram dan daun ganja kering 24, 32 gram. Satu orang lagi DMJ diamankan di wilayah kecamatan Palabuhanratu berikut barang bukti 1,3 gram sabu-sabu, serta YH diamankan di Warungkiara, J di Cibitung, dan RKS di Simpenan dan NS di sekitar Jampang Kulon.

Baca Juga: Warga Sukabumi Alami Krisis Air Bersih, Kampanye Hemat Air Digencarkan selama Kemarau Panjang

Masih kata Maruly, total dari 11 orang yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan psikotropika, barang bukti yang disita dari sebanyak 81,94 gram sabu-sabu. Dari 17 tersangka yang diamankan, 3 orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan rincian satu orang diamankan di seputaran Cibadak RM barang bukti ganja seberat kurang lebih 567 gram. Satu orang D diamankan di Kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 669 gram, dan satu orang lagi AR di wilayah Kecamatan Bojonggenteng barang bukti sebesar 12,42 gram.

"Nah dari 17 orang tersangka ini juga, 3 orang disangkakan dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas, F dan RS diamankan di Parungkuda, serta RL di wilayah Cikembar. Total barang bukti yang berhasil diamankan 81, 94 gram sabu-sabu, ganja kering 1.274,75 gram, 3.211 butir obat keras terbatas. Para tersangka saat ini sedang dan masih ditahan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi," ujar Maruly dalam konferensi pers, Selasa, 22 Agustus 2023.

"Pasal disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat-obatan keras terbatas yaitu Pasal 197 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Penertiban PKL di Sukabumi Berlanjut, Pedagang Pilih Benahi Sendiri Lapaknya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat