kievskiy.org

WNA Australia yang Bawa Ganja Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - WNA Australia Todd Raymond Bradshaw (40) divonis 9 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Todd Raymond Bradshaw divonus atas kepemilikan dan penyeludupan ganja. Hukumannya jauh lebih rendang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Todd Raymond Bradshaw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membawa sediaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,50 gram netto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw pidana penjara selama sembilan bulan," kata Hakim Supriyatno, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti Belum Padam, Jabar Quick Response Salurkan 1.000 Masker pada Warga Terdampak

Penjelasan Hakim Soal Hukuman Todd

Alasan hakim memutuskan hukuman ringan pada Todd karena sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan dan dikenakan adalah mengenai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, ternyata JPU dalam surat dakwaannya tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) KUHAP, maka dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Urai Kemacetan di Ubud Bali, Toyota dan Pemprov Bali Luncurkan Program SMART

Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana minimum khusus yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat