kievskiy.org

Polres Karawang Bekuk Dua Bandar Judi Online di Operasi Pekat Lodaya, Salah Satunya Residivis

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy didampingi Kasi Humas Ipda Herawati saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Klari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy didampingi Kasi Humas Ipda Herawati saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Klari. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Tim Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang membekuk dua bandar judi togel online tingkat kecamatan. Mereka ditangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Lodaya yang digelar 10 hari terakhir ini.

Pelaku pertama adalah Om (49), seorang perempuan yang juga merupakan residivis kasus judi. Dia membandari togel online di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Pelaku berikutnya, pria paruh baya berinisial DM (38) warga Kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya.

"Penangkapan mereka berawal ketika tim Sanggabuana melakukan patroli di dua kecamatan tersebut. Tim kemudian mendapat informasi jika di dua wilayah itu ada praktik perjudian online yang dikendalikan para pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Bastomy, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu di Aula Mapolres setempat, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: 5 Domba di Karawang Mati Diduga Dimangsa Macan Tutul, TNI Turun Tangan

Menurut Tomy, para bandar judi itu memperkenalkan situs judi online kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan iming-iming keuntungan besar. Selanjutnya mereka mengkoordinasi pemasang dan mereka sendiri yang bertindak menjadi bandarnya.

"Pemasangnya cukup banyak. Rata-rata dari kalangan masyarakat bawah," kata Tomy.

Disebutkan juga, selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp424.000, dan 3 telepon genggam yang digunakan untuk judi online.

Para pelaku, sambung Tomy, dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kami berharap hukumannya nanti bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku, terutama residivis kasus yang sama," ucap Tomy.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat