kievskiy.org

Pemuda di Sukabumi Edarkan Sabu-sabu, Polisi Temukan Belasan Paket

Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba.
Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba. /Pixabay/renoberanger

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial DP (31), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah perumahan di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Jumat, 29 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Ciaul Subang Jaya Cikole Kota Sukabumi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,44 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta satu unit timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari plastik.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi mengatakan, saat diinterogasi DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO polisi.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,44 gram dan satu unit timbangan digital. Pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dilakukan terduga pelaku. Sehingga kami pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya," ujar Yudi, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Rusak Akibat Gempa Sukabumi 1 Oktober 2023

Wahyudi mengaku butuh proses yang ekstra hati-hati saat jajarannya melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap DP. Apalagi, DP merupakan pengedar yang sudah lama diincar. "Atas perbuatan pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.

Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan bila ada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bisa segera melaporkannya kepada kami," ujar Yudi memungkasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat