kievskiy.org

Cegah Perundungan di Bekasi, Dani Ramdan: Tim Khusus Dibentuk Pekan Ini

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau pelaksanaan pendidikan tatap muka beberapa waktu lalu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau pelaksanaan pendidikan tatap muka beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan aksi perundungan harus ditangani secara serius dan dicegah dengan segera. Seluruh sekolah diinstruksikan membuat tim khusus pencegahan perundungan yang dibawahi langsung oleh bupati.

“Tim ini menjadi ikhtiar yang ditempuh karena memang aksi perundungan ini harus segera dicegah secara serius. Maka setiap sekolah harus punya tim khusus untuk mencegah ini. Setiap minggu harus dirapatkan dan dilaporkan ke saya,” kata Dani kepada “PR”, Selasa 3 Oktober 2023.

Satuan khusus di lingkungan pendidikan ini akan berbentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) yang diatur dalam peraturan bupati. “Insya Allah dalam satu-dua hari ini perbupnya sudah terbit. Saya sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyusunnya,” ucap dia.

Dani mengatakan bahwa tim khusus ini perlu dilakukan agar kasus perundungan menjadi perhatian terutama di lingkungan sekolah.

Baca Juga: PDIP Serahkan Reshuffle Kabinet ke Jokowi jika Dirasa Perlu: Hak Prerogatif Beliau

Kepala sekolah, guru hingga petugas di lingkungan pendidikan harus memiliki sudut pandang yang sama tentang bagaimana mencegah perundungan tidak terjadi.

“Nantinya kita akan melihat bagaimana kerja dari tim ini di setiap sekolah dalam beberapa bulan ke depan. Dan harus ada evaluasi sehingga perundungan ini tidak terjadi. Tidak hanya di lingkungan sekolah tapi rumah, ruang bermain dari seluruh lini. Anak harus aman dari perundungan,” ucap dia.

Tidak hanya di lingkungan sekolah, tim khusus ini melibatkan sejumlah dinas mulai dari pendidikan, kesehatan hingga permberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Anak yang menjadi korban perundungan harus ditangani sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan jika memerlukan tindakan medis serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk penanganan psikis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat