kievskiy.org

Fakta-fakta Perundungan Bocah di Kebon Jeruk, Aksinya Diketahui Orangtua Lewat Status WhatsApp Tetangga

Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Bocah laki-laki berinisial MR (8) menjadi korban perundungan temannya, RM (10), lantaran berebut play stasion (PS) di warnet kawasan Pesing Got, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti usai MH yang merupakan orangtua korban membuat laporan pada Senin, 25 September 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, "Kami sudah melakukan langkah dan upaya. Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan.”

Baca Juga: Alasan Harga Pertamax Meroket 'To The Moon', Terungkap Rahasia Pertamina

Fakta-fakta Perundungan Anak di Kebon Jeruk

  • Libatkan lima lembaga karena pelaku masih di bawah umur

Menindaklanjuti kasus tersebut, Polres Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat, dan Dinas Sosial setempat.

KPAI merekomendasikan penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, KPAI juga meminta korban anak dan pelaku diberikan pendampingan psikologis, mengingat keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.

“Harus diberikan perlindungan secara khusus ya. Hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Banyak Pedagang di Pasar Baru Bandung Terancam Bangkrut, Pembeli Asal Malaysia Menurun Drastis

  • Kasus diminta selesai lewat jalur damai

Komisioner KPAI Kawiyan meminta, agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur diversi atau damai. Dia meminta Polres Jakarta Barat dapat memfasilitasi jalur damai antara korban dan pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat