kievskiy.org

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Jawa Barat Aktivasi Layanan SAPA 129

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Pexels/Karolina Grabowska Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar pada 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Pada 2021 terjadi 1.766 kasus, sementara pada 2022 meningkat menjadi 2.001 kasus. Sedangkan berdasarkan data pengaduan kasus yang tercatat di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar, tahun 2021 sebanyak 500 kasus dan tahun 2022 bertambah menjadi 602 kasus.

Seiring dengan jumlah kasus yang meningkat, Pemda Provinsi Jawa Barat mengaktivasi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Terintegrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Siska Gerfianti menuturkan, hal ini harus menjadi perhatian yang serius. Hal itu sesuai juga dengan arahan dari Penjabat Gubernur Jabar.

Baca Juga: Prediksi BMKG: Musim Hujan di Jawa Barat Mulai November 2023

Seiring dengan hal itu, pihaknya telah meluncurkan aktivasi SAPA 129 Terintegrasi di Jabar, yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis kemarin.

"Sesuai dengan amanat Presiden, kondisi tersebut harus dijadikan momentum dalam meningkatkan layanan yang cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi," ujar Siska dalam keterangan Humas Jabar, Jumat, 6 Oktober 2023.

"Hal itu juga yang menjadi konsentrasi khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dengan terbitnya Instruksi Khusus Pimpinan, dengan tujuan menurunnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar, dengan tagline Perempuan dan Anak Juara," kata Siska melanjutkan.

Dengan aktivasi SAPA 129 Terintegrasi ini diharapkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak dapat ditingkatkan sesuai dengan amanat yang didelegasikan kepada Kementerian PPPA, yang di dalamnya memuat enam fungsi layanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat