kievskiy.org

Masuk Ambulans Sampai Digotong dalam Keranda, Ragam Sanksi Warga Tanpa Masker di Kabupaten Bogor

ILUSTRASI keranda jenazah.*
ILUSTRASI keranda jenazah.* /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Angka terkonfirmasi positif covid 19 di Kab Bogor sampai akhir pekan terus bertambah dengan total  917 kasus, penambahan 25 kasus konfirmasi positif baru yang tersebar di sembilan kecamatan. 

Dengan kondisi tersebut berbagai langkah penerapan protokol kesehatan selama pandemi ditingkatkan terutama pemakaian masker oleh warga Kab Bogor sebagai upaya pencegahan dengan berbagai cara.

Seperti yang dilakukan aparat Kecamatan Parung dengan memasukan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker  ke dalam mobil ambulans yang ada keranda mayat.

Baca Juga: Alami Keguguran, Fairuz A Rafiq Dapat Surat dari Sang Putra: Masih Ada Abang, Daddy, dan Adik

Sementara di kawasan stadion Pakansari Minggu, 6 September 2020, Sat Pol PP mengotong warga yang tidak pakai masker layaknya membawa jenazah ke tempat pemakaman.

Efek Jera

Camat Parung Yudi Santoso kepada wartawan mengatakan, untuk efek jera bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum adalah memasukan mereka ke dalam mobil ambulans.

"Tindakan ini kita lakukan dalam razia warga yang tidak pakai masker yakni memasukan ke dalam mobil yang ada keranda mayat. Agar ada efek jera," kata Yudi.

Baca Juga: Ketua AMS: RI 1 atau RI 2 di 2024 Harus Ada yang Berdarah Sunda

Langkah ini dilakukan aparat muspika Parung di jalan raya Parung dengan melihat dan merazia warga yang tidak memakai masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat