kievskiy.org

Kejari Kabupaten Bekasi Sita Pajero Sport dalam Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD

Barang bukti Pajero Sport hasil sitaan dalam kasus dugaan gratifikasi pimpinan DPRD telah berada di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Oktober 2023.
Barang bukti Pajero Sport hasil sitaan dalam kasus dugaan gratifikasi pimpinan DPRD telah berada di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Oktober 2023. //Pikiran-Rakyat.com/Tommi Adryandy /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Adryandy

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita satu unit mobil Mitshubisi Pajero Sport dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, SL.

Mobil jenis SUV ini disita di sebidang tanah kosong di sekitar Tambun, Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Oktober 2023. Diduga mobil yang dijadikan alat gratifikasi ini sengaja disembunyikan di lahan kosong untuk mengelabui penyidik.

“Ini diduga ada keterkaitannya dengan penyidikan perkara kami dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum anggota DPRD. Mobil ini ditempatkan di sebuah tanah kosong di daerah Tambun dengan cara ditutup kain merah. Lokasinya masih di satu daerah dengan kediaman SL, dengan radius sekitar lima kilometer dari kediaman SL di Puri Cendana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Penyitaan barang bukti ini didasarkan atas penetapan Pengadilan Negeri Cikarang nomor 606/PenPid.B-SITA/2023/PN Ckr. Dalam penetapan ini, PN Cikarang memberi izin kepada penyidik untuk menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih tahun 2019/2020 dengan nomor polisi B 2717 SJC berikut kunci kontak.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lamar Anak Muda Masuk Tim Pemenangan Nasional untuk Rumuskan Strategi Politik

Penyidik pun diberi izin untuk menyita dokumen-dokumen, benda-benda, dan barang-barang lain yang dianggap perlu berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi suap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Tanpa perlawanan, Pajero itu disita dengan cara diderek menuju Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, pengusutan kasus gratifikasi ini didasarkan atas laporan sejumlah elemen masyarakat pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam laporan itu disampaikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diterima pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Gratifikasi itu berupa Mitsubishi Pajero Sport dan sedan sport, BMW. Dua barang mewah ini diduga berkaitan dengan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Gratifikasi diduga diberikan oleh seseorang berinisial RS kepada pimpinan DPRD, SL. Namun, meski kasusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan sejak 14 Agustus 2023 lalu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat