kievskiy.org

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tiga Tersangka Kembali Diperiksa Polda Jabar

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa istri kedua Yosep Hidayah yaitu Mimin dan kedua anak tirinya Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Selain Yosep dan Danu, mereka juga telah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

“Mereka wajib lapor,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan saat dikonfirmasi pada Senin 23 Oktober 2023.

Saat menjalani wajib lapor, menurut Surawan, mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. “Iya nanti kita mintai keterangan lagi,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jawab Isu Klan Politik Jokowi: Semua Dinasti Bung, Jangan Cari Negatifnya

Lima orang ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi, dan Abi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir.

Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.

"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu 18 Oktober 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat