kievskiy.org

Tidak Dapat Izin, Pemerintah Kabupaten Sukabumi Digugat Investor di PTUN Bandung

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /DOK. PR /PR

PIKIRAN RAKYAT - Kedua kalinya, emerintah Kabupaten Sukabumi  didugat  salah satu investornya. 

Gugatan yang di layangkan kekantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung seiring Pemerintah Kabupaten Sukabumi diklam telah melakukan ketidakadilan.

Terutama pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. 

 Baca Juga: Akui Belum Begitu Kenal Atta Halilintar, Krisdayanti Sampaikan Pesan untuk Aurel Hermansyah

Pengembangan  kegiatan perusahaan PT Anugrah Cipta Ekaputra (PT ACE)  yang akan  berinvestasi dalam membangun di kawasan industri di Desa Munjul Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi,   terganggu seiring ijin lokasi dicabut secara sepihak.  

Sementara lokasi yang dipersengketakan berada Kawasan Hutan wilayah Perum Perhutani KPH Sukabumi, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Provinsi Jawa Barat.

"Di luar dugaan  melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah mencabut izin lokasi dengan berbagai alasan yang tidak dimengerti," kata Juru Bicara  Tim Kuasa Hukum PT Ace, Dedi Setiadi. 

 Baca Juga: Strikernya Mandul, Liga Elit Sekelas Inggris Mengaku Timnasnya Harus Belajar Denmark

Didampingi kuasa hukum lainnya, Rudi Suparman, Tatang Hermawan dan Fazry, Dedi Setiadi mengatakan objek lokasi ternyata, sudah terlebih dahulu telah dimohonkan perusahaan lain. 

Sehingga  PT ACE, awal April 2019 lalu  melakukan  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat