PIKIRAN RAKYAT - Manajemen apartemen Bandung Technoplex Living akhirnya buka suara soal tudingan miring berujung gugatan oleh salah satu konsumennya.
Melalui kuasa hukumnya, Aldis Sandhika., SH, MH, pihak apartemen membantah apa yang dilayangkan oleh konsumen bernama Marwah Azizah Johansson.
Aldis Sandhika menegaskan, apa yang disampaikan Marwah sangat tidak berdasar. Marwah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena mengklaim sudah melunasi pembelian namun tidak menerima kunci unit.
Baca Juga: Sudah Tak Betah, Gareth Bale Akui Dihalang-halangi oleh Real Madrid untuk Hengkang
"Memang benar Marwah Azizah adalah konsumen kami pemesan unit 1022 dan unit 1116. Tetapi sampai saat ini masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan," kata Aldis Sandhika kepada wartawan, Kamis 3 September 2020.
Untuk penyelesaian kewajiban itu, lanjut Aldis Sandhika, pihak apartemen telah melayangkan pemberitahuan kepada Marwah secara tertulis, dan hal tersebut telah disampaikan beberapa kali.
"Semua sudah jelas dan klien kami selalu kooperatif dan mengklarifikasi kepada Marwah Azizah," tambah Aldis Sandhika.
Baca Juga: Jubir AS Sempat Mengadu Usai Dapat Kedipan dari Kim Jong-un, Donald Trump Malah Beri Lelucon
Karena dianggap masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi, lanjut Aldis, maka Marwah belum bisa menerima unit.