kievskiy.org

Siapkan Pengacara, Belasan PK Golkar di Sumedang Bakal Gugat Hasil Musda-X ke Mahkamah Partai

Ketua Forum PK Partai Golkar Sumedang Hasan Supriadi.
Ketua Forum PK Partai Golkar Sumedang Hasan Supriadi. /Pikiran-rakyat.com/Taufik Rochman

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sebelumnya sempat melayangkan surat keberatan atas hasil Musda-X, ke Sektertariat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, belasan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar di Sumedang, juga berencana akan mendatangi Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

Tujuan mereka ke Jakarta juga, tiada lain untuk menggugat hasil Musda-X DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang, yang telah dilaksanakan di Sekretariat DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.

Karena menurut mereka (perwakilan Ketua PK Golkar di Sumedang), pelaksanaan Musda-X kemarin sangat syarat kecurangan, dan tidak sesuai dengan harapan para Ketua PK selaku pemilik suara, yang mayoritas mendukung Yogi Yaman Sentosa.

Baca Juga: Ledia Serahkan Bantuan PIP dan Alat Olahraga ke SMPN 31 dan SMPN 62 Kota Bandung

"Rencananya, saya bersama belasan Ketua PK yang lain besok akan berangkat ke Jakarta, untuk menemui Mahkahmah Partai," kata Ketua Forum PK Partai Golkar Kab. Sumedang Hasan Supriadi, Minggu, 6 September 2020.

Untuk teknis penyampaian gugatannya, kata Hasan, belasan Ketua PK Golkar ini, telah sepakat akan menguasakan kepada dua orang pengacara.

Dengan demikian, maka yang bakal menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Partai tersebut, adalah pihak kuasa hukum atas kuasa dari para Ketua PK dan perwakilan sejumlah Ormas Partai Golkar di Sumedang.

Baca Juga: Dihantam Topan Berkekuatan Tinggi, Jepang Minta Lansia dan Disabilitas untuk Evakuasi Dini

Adapun poin gugatan yang akan disampaikan ke Mahkamah Partai nanti, salah satunya terkait hasil Musda ke-X, yang menurut pandangan mereka pimpinan sidang telah secara sepihak menunjuk Sidik Jafar sebagai Calon Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kab. Sumedang Periode 2020-2025. 

Tanpa mempertimbangkan aspirasi peserta sidang, dalam hal ini mayoritas Ketua PK selaku pemilik suara yang sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat