kievskiy.org

Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Majalengka Tinggi Selama Oktober 2023, Capai 370 Kasus

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah pemohon yang mengajukan nikah dini di Kabupaten Majalengka masih cukup tinggi walaupun jumlahnya di bawah angka saat pandemi beberapa tahun lalu.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, angka pemohon dispensasi nikah dini per Oktober 2023 mencapai 370 anak, terdiri dari laki–laki dan perempuan.

“Per Oktober ada sebanyak 370 anak yang mengajukan menikah dini, pada saat pandemi ada sebanyak 447 anak, alasannya beragam, pada saat pandemi berdasarkan hasil pendataan ada yang menyebut saat pandemi tidak sekolah, bermain tidak bisa akhirnya memilih menikah,” ujar Aris saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik membahas kekerasan terhadap anak dan perlindungan perempuan yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Majalengka, Kamis, 2 November 2023.

Untuk mencegah pernikahan dini menurut Aris, di antaranya perlunya perlindungan terhadap anak, butuh ruang untuk mengekspresikan diri, berikan suasana yang aman dan nyaman bagi anak.

Baca Juga: Bandara Kertajati Majalengka Beroperasi Penuh, Jemaah Haji Berpotensi Bertambah

Menurut Aris, aksi kekerasan terjadi di banyak tempat, di sekolah, di pesantren dan dilingkungan keluarga juga bahkan terjadi. Tempat–tempat tersebut yang seharusnya menjadi tempat berlindung anak, bukannya sebaliknya.

Aksi kekerasan di lingkungan keluarga di antaranya pencabulan anak oleh pamannya bahkan orangtuanya hingga melahirkan.

Dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak menjauhi korban aksi kekerasan, tetapi sebaliknya berikan perlindungan agar psikisnya tidak semakin terganggu.

Dia pun menyinggung soal adanya kasus pemerasan oleh lali–laki terhadap perempuan di bawah umur yang diawali dari perkenalan melalui media sosial, hingga suatu saat melakukan video call tanpa busana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat