kievskiy.org

Melalui Muprovlub, Cucu Suntara Terpilih Jadi Ketua Umum Antarwaktu Kadin Jabar Periode 2019-2024

Prosesi pelantikan Cucu Suntara (kiri) sebagai Ketua Umum Antarwaktu Kadin Jabar periode 2019-2024.98
Prosesi pelantikan Cucu Suntara (kiri) sebagai Ketua Umum Antarwaktu Kadin Jabar periode 2019-2024.98 /Pikiran-Rakyat.com/Dodo R

PIKIRAN RAKYAT - Cucu Sutara, terpilih secara aklamsi menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat melalui Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Jabar, di Hotel Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Kamis 10 September 2020.

Cucu menjadi ketua antar waktu periode 2019-2024 menggantikan Tatan Pria Sudjana, yang tidak hadir dalam Muprovlub tersebut.

Terpilihnya Cucu diawali kekisruhan Kadin Jabar di bawah kepempimpinan Tatan. Hal tersebut memicu reaksi dari 17 pengurus Kandida kota dan kabupaten di Jawa Barat dan 13 anggota luar biasa yang meminta digelar Muprovlub.

Melalui Muprovlub tersebut, Tatan diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawabanya termasuk tentang keksiruhan pada organisasi yang dipimpinnya. Akan tetapi, Tatan tidak bersedia hadir dalam Muprovlub.

Baca Juga: Masih Absen Ikuti Latihan Persib, Kim Jeffrey Kurniawan Jalani Pemeriksaan MRI

"Saudara Tantan telah menyampaikan konfirmasi kepada kami bawah dia tidak bisa datang," ujar Ketua Kompartemen Kadin Indonesia, Ali Said, seusai melantik Cucu.

Padahal, lanju Ali Said, melalui Muprovlub tersebut, Tantan dapat melaporkan tentang apa yang sudah dilakukannya. Selanjutnya, para pengurus Kandida bisa memberikan penilaian terhadap LPJ Tatan tersebut.

"Forum tertinggi di daerah adalah Musprov. Karena yang bersangkutan tidak hadir dengan sendirinya LPJ Tatan ditolak. Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kandida mencabut mandatnya kepada Tatan," kata Ali Said.

Baca Juga: Borja Valero, Mantan Gelandang Inter Milan yang Memilih Kembali ke Pelukan Fiorentina

Agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan di tubuh Kadin Jabar, lanjut Ali, para peserta musyawarah melakukan pemilihan ketua umum yang baru yang mekanismenya diatur dalam AD/ART Kadin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat