kievskiy.org

Bawaslu Sukabumi Copot APS yang Melanggar, Imbauan Tak Digubris Parpol

Bawaslu Kota Sukabumi melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023.
Bawaslu Kota Sukabumi melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023. /Bawaslu Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Minggu, 5 November 2023. Giat penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri.

"Saat ini kami melakukan penertiban APS. Targetnya yakni, APS yang melanggar seperti ada coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ucap Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih saat diwawancarai usai penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban, Yasti menerangkan, Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat imbauan kepada semua partai politik (Parpol) untuk menertibkan APS secara mandiri. 

"Imbauan pertama dikeluarkan pada 23 Oktober 2023 agar parpol menertibkan APS secara mandiri, dalam waktu tujuh hari sejak imbauan dikeluarkan. Kemudian pada 2 November 2023 kami kembali mengeluarkan imbauan yang sama. Sebab itu, saat ini langsung dilakukan penertiban," tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Tak Hadiri Aksi Bela Palestina di Monas, Ini Alasannya

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. 

"Masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujarnya.

Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik. 

Baca Juga: Adu Jumlah Follower Cak Imin vs Mahfud MD vs Gibran di Media Sosial, Ada yang Tembus Sampai 4 Juta

"Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat