kievskiy.org

Hari Terakhir Razia Prokes Tahap II di Sumedang, Jumlah Pelanggarnya Tembus 11.000

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan pengarahan kepada anak-anak pank yang terjaring razia saat sedang berkerumun tanpa mengenakan masker di sekitar Bundaran Alamsari. Pada saat itu, anak-anak pank tersebut dibagi masker secara gratis untuk langsung dipakai
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan pengarahan kepada anak-anak pank yang terjaring razia saat sedang berkerumun tanpa mengenakan masker di sekitar Bundaran Alamsari. Pada saat itu, anak-anak pank tersebut dibagi masker secara gratis untuk langsung dipakai /Kabar Priangan/Taufik R

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan razia tertib protokol kesehatan (Prokes) tahap II di wilayah Kabupaten Sumedang, berakhir hari ini, Jumat 11 September 2020.

Selama 28 hari dilakukan oprasi penegakan, warga yang melanggar tertib Prokes di tempat umum ternyata masih saja tetap banyak.

Berdasarkan rekapan data yang dimiliki Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covis-19 Sumedang, selama 28 hari pemberlakuan sanksi (tahap I dan tahap II), jumlah warga yang terjaring razia tertib Prokes di wilayah Sumedang itu, tercatat sudah mencapai 11.000 pelanggar.

Baca Juga: Setahun Kepergian BJ Habibie, Melanie Subono Sedih dan Bingung Lihat Negara Sepeninggalan sang Kakek

Belasan ribu pelanggar yang terjaring dalam razia Prokes ini, mayoritas merupakan warga Sumedang, yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di tempa umum.

Karena, berdasarkan informasi dari Divisi Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, warga dari luar Sumedang yang kedapatan tidak mematuhi Prokes saat melintasi wilayah Sumedang itu, jumlahnya paling hanya sekitar 10 persenan saja.

Seperti disampaikan Ketua Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang Bambang Rianto, melalui Anggota Divisi Gakum Yan Mahal Rizzal, Jumat 11 September 2020 sore.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 11 September 2020 Naik Jadi 210.940 Jiwa

Menurut Rizzal, operasi penegakan disiplin Prokes yang didasari Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan ini, telah diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat