kievskiy.org

Pendapatan dari PBB Kian Merosot, Pemkab Sumedang Hapus Denda Bagi Para Wajib Pajak

ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah dari sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang capaiannya kian menurun, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi para wajib pajak (WP).

Kebijakan mengenai penghapusan denda ini, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 87 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB Pedesaan dan Perkotaan bagi para WP sebagai dampak dari penyebaran wabah Covid-19.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang Ramdan Ruhendi Deddy, melalui Sekretaris Bappenda Rohana, di ruang kerjanya, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Viral Video Pria Jatuh Pingsan hingga Meninggal karena Covid-19 di Singaparna, Faktanya Cuma Vertigo

Menurut Rohana, kebijakan mengenai penghapusan denda ini, berlaku sejak tanggal 13 Agustus sampai 31 Desember 2020.

Adapun tujuan dari kebijakan penghapusan bunga dan denda PBB ini, kata Rohana, selain untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, juga untuk mendongkrak capaian pendapatan asli daerah yang cenderung menurun akibat wabah Covid-19.

Penurunan pendapatan PBB ini, lanjut dia, tentunya terlihat dari realisasi pendapatan yang masuk ke Bappenda.

Baca Juga: Dorong Bahasa Nasional di Ruang Publik, Kota Tua Jakarta Jadi Kawasan Praktik Baik Berbahasa Negara

Dimana dari target PBB Sumedang tahun 2020 sebesar Rp54 miliar ini, sampai sekarang ternyata baru terealisasi sebesar Rp28.719.041.834,- atau sekitar 53,18% dari yang ditargetkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat