kievskiy.org

Sanksi Diterapkan Sejak 15 Agustus 2020, Jumlah Pelanggar Prokes di Sumedang Capai 10.500 Orang

Sanksi kerja sosial di Sumedang.*
Sanksi kerja sosial di Sumedang.* /Kabar Priangan/Taufik R

PIKIRAN RAKYAT - Sejak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberlakukan sanksi administratif bagi warga yang melanggar tertib kesehatan 15 Agustus 2020 lalu, sampai sekarang jumlah pelanggarnya ternyata malah terus bertambah.

Seperti terlihat dalam rekapan data pelanggaran yang dimiliki Divisi Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Dimana berdasarkan data tersebut, selama 26 hari pascapemberlakuan sanksi administrasi tertib kesehatan, jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Sumedang ini tercatat sudah mencapai 10.500 orang.

Baca Juga: Tiga Negara Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020, BWF Ungkap Kelanjutan Turnamen

Seperti disampaikan Ketua Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumedang Bambang Rianto, melalui Anggota Divisi Gakum Yan Mahal Rizzal, Rabu 9 September 2020 sore.

Menurut Rizzal, sejak sanksi administratif itu diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu, warga yang kedapatan melanggar Prokes pada saat Tim Gakum melakukan oprasi penegakan disiplin tertib kesehatan, jumlahnya sudah mencapai 10.500 orang.

Dengan banyaknya jumlah pelanggar ini, berarti kesadaran warga Sumedang terhadap Prokes masih kurang bagus.

Baca Juga: Jakob Oetama Meninggal Dunia, Retno Marsudi: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers yang Dihormati

Guna menindaklanjut hal tersebut, maka Tim Gakum yang beranggotakan personel gabungan TNI, Polri, Kejari, Subdenpom dan Satpol PP, akan terus berupaya memperketat pelaksanaan oprasi penerapan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat