kievskiy.org

Mulai 14 hingga 30 September 2020, Pemkot Cirebon Berlakukan WFH Secara Bergiliran

Ilustrasi - WORK From Home (WFH).*
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).*

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cirebon kembali memberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH) secara bergantian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area perkantoran atau klaster perkantoran.

Penerapan WFH secara bergiliran, mulai berlaku Senin 14 September 2020 sampai 30 September.

Baca Juga: Alasan James Rodriguez Percaya Diri meski Pengalaman Pertama di Liga Inggris

Menurut Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Cirebon, Agus Herdyana, kebijakan tersebut seusia dengan instruksi Wali Kota Cirebon melalui surat edaran Nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020.

“Surat tersebut mengatur jadwal hari kerja, sehari WFO, sehari berikutnya WFH,” ungkap Agus, Jumat 11 September 2020.

Berdasarkan pemetaan zona risiko Covid-19, katanya, Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang.

Baca Juga: Terminal Pandeglang Masih Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB, Koordinator Akui Belum dapat Edaran

"Bagi daerah yang masuk zona risiko sedang, kepala daerah selaku pembina kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen di unit kerja masing-masing," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat