PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 12 September 2020.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
Daud berharap dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Live Streaming Tottenham Hotspur vs Everton Liga Inggris Malam Ini: Ancelotti Dibayangi Rekor Buruk
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," kata Daud, Minggu 13 September 2020.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu.
Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
Baca Juga: Ditusuk Orang Tidak Dikenal saat Kajian di Lampung, Begini Kondisi Ulama Syekh Ali Jaber Sekarang