kievskiy.org

Bukan Pasar, Anies Baswedan Justru Peringatkan Kluster Kantor pada PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /COVID19.go.id /COVID.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT - Setiap orang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, mulai Senin 14 September 2020 harus mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Aturan itu dinyatakan pula oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 13 September 2020.

Dalam konferensi pers, Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan ekstra pencegahan virus corona setelah melihat perkembagan data di DKI Jakarta dalam 12 hari terakhir.

Baca Juga: MotoGP 2020: Maverick Vinales Pamer Kekuatan Motor di Tikungan, Enggan Spekulasi Soal Persaingan

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ibu kota memiliki lonjakan kasus positif Covid-19 atau sebanyak 49 persen.

Salah satu tindakan Anies Baswedan selaku gubernur yakni akan menutup tempat yang terbukti memiliki kasus positif Covid-19. Termasuk pasar sebagai wilayah berkumpulnya pedagang dan pembeli.

Namun menurut Anies Baswedan, para pedagang yang berjualan di wilayah pasar DKI Jakarta telah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Besok PSBB Jakarta, Ini Lima Faktor yang Diatur oleh Pemprov DKI

Sebab tampaknya para pedagang tersebut cukup khawatir jika pasar ditutup bila terbukti adanya kasus Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat