kievskiy.org

Besok PSBB Jakarta, Ini Lima Faktor yang Diatur oleh Pemprov DKI

Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. /WAHYU PUTRO A

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB DKI Jakarta itu ditetapkan akan dimulai pada Senin 14 September 2020 dengan melakukan sejumlah pembatasan.

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta ini telah tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Jelang PSBB Total, Anies Baswedan Perbolehkan Kantor Swasta Buka Jika Penuhi Mekanisme Ini

Adapun dalam aturan baru mengenai PSBB Jakarta ini terdapat lima faktor yang akan diatur dalam PSBB.

Lima faktor itu antara lain adalah Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain. Kedua, pengendalian mobilitas.Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa PSBB itu berlangsung selama 2 pekan lantaran semakin meningkatnya kasus Covid-19 dalam 12 hari terakhir.

Baca Juga: PSBB Jakarta Dimulai Besok: Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan

"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Ahad 13 September 2020.

Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020.

Sejak pertama kali kasus Covid-19 diumumkan pada 3 Maret 2020, kata Anies, angka pergerakan kasus Covid-19 di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu bergerak dinamis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat