PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengemudi angkutan online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai besok, Senin 14 September 2020.
Namun, harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, aturan ini disusun dalam SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies dalam konferensi Pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Kebijakan PSBB, Minggu 13 September 2020 di Jakarta.
Baca Juga: Lihat Kondisi saat Ini, Pelatih Persib Makin Percaya Diri Hadapi Liga 1 2020
Selain itu, Anies juga mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB 14 hari ke depan.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," ujarnya.
Adapun untuk kendaraan pribadi hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga berdomisili satu rumah.
Baca Juga: Sihir Willian Borges da Silva untuk Meriam London, Arsenal Dapat Durian Runtuh
Sebagaimana diketahui pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan.