kievskiy.org

Anies Beberkan Daftar 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta Besok

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020 /Instagram/@dinkesdki Instagram/@dinkesdki

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan untuk menerapkan PSBB ketat lagi mulai besok, Senin, 14 September 2020.

Dalam pengumannya pada Minggu 13 September 2020 siang, Anies menyampaikan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebesar 50 persen.

Berikut ini daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta:

Baca Juga: Viral Kepala Desa Purwasaba Miliki Tato di Sekujur Tubuhnya, Warga: yang penting Desa Aman dan Maju

1. Sektor kesehatan

2. Sektor bahan pangan dan minuman

3. Sektor energi

Baca Juga: Honda Siapkan Vario 150 CC Terbaru, Diklaim akan Gunakan Mesin yang Lebih Kencang

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat