PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan untuk menerapkan PSBB ketat lagi mulai besok, Senin, 14 September 2020.
Dalam pengumannya pada Minggu 13 September 2020 siang, Anies menyampaikan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebesar 50 persen.
Berikut ini daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta:
Baca Juga: Viral Kepala Desa Purwasaba Miliki Tato di Sekujur Tubuhnya, Warga: yang penting Desa Aman dan Maju
1. Sektor kesehatan
2. Sektor bahan pangan dan minuman
3. Sektor energi
Baca Juga: Honda Siapkan Vario 150 CC Terbaru, Diklaim akan Gunakan Mesin yang Lebih Kencang
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi