kievskiy.org

KPU Karawang: Caleg dan Capres yang Kampanye di Area Pendidikan dan Pemerintahan Wajib Kantongi Izin

Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Calon legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Namun, sebelumnya mereka harus mengantongi izin dari pengelola tempat.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang, Mari Fitriana, Rabu, 29 November 2023. "Hal itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023," ujarnya.

Menurut Mari Fitrian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi caleg yang akan berkampanye di area kampus maupun fasilitas milik pemerintahan.

"Merujuk PKPU Nomor 20 tahun 2023, caleg boleh kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Tetapi syarat utamanya harus seizin yang punya tempat," ujarnya.

Baca Juga: Polres Karawang Bekukan Dua Sejoli Pengedar Sabu-sabu, Barang Bukti yang Disita Hampir 1 Kg

Misalnya, lanjut Mari, caleg yang akan berkampanye di area kampus, dia wajib mengantongi izin rektor setempat. Demikian pula, ketika berkampanye menggunakan aset pemerintah harus izin ada izin dari pemerintah daerah juga pihak kecamatan.

Selain itu, lanjut Mari, caleg juga wajib mengirimkan tembusan ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kemudian harus ada tembusan ke Kemendikbudristek jika di area pendidikan, ke Kemendagri jika di area pemerintahan," katanya.

Setelah mengantongi izin, lanjut dia, caleg juga harus mematuhi ketentuan saat melakukan agenda kampanye di dua sarana tersebut. "Model kampanyenya hanya berupa pertemuan terbatas seperti seminar dan diskusi, lalu massa yang hadir dibatasi maksimal 1.000 orang saja sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023," kata dia.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Karawang, Warga Harap Penjajah Israel Hentikan Serangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat