kievskiy.org

Melalui Perdebatan, UMK Karawang Direkomendasikan Naik 12 Persen

Ilustrasi buruh demo soal upah.
Ilustrasi buruh demo soal upah. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Melalui pembahasan yang sangat alot, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang akhirnya merekomendasikan kenaikan upah tahun 2024 di daerahnya sebesar 12 persen dari upah tahun 2023 ini.

Pembahasan kenaikan upah 2024 itu dilakukan setelah Aliansi Buruh Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati setempat Rabu, 22 November 2023. Hari itu juga Depekab Karawang yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah menggelar rapat bersama.

"Rapat Depekab yang dilaksanakan di lantai tiga Kantor Bupati Karawang berlangsung dari siang hingga malam hari," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, Kamis, 23 November 2023.

Menurutnya, dalam rapat itu, perwakilan buruh meminta kenaikan UMK Karawang naik 15 persen dari UMK tahun ini. Sementara itu perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kenaikan upah hanya 1,98 persen mengacu kepada PP nomor 51 tahun 2023.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran Rakabuming di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Kampanye

"Setelah melalui perdebatan yang sengit, diputuskan kenaikan UMK Karawang yang akan direkomendasikan yakni 12 persen," kata Rosmalia Dewi.

Dijelaskan, usulan persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam surat nomor : 561/6071/Disnakertrans yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh. Surat itu akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai rekomendasi kenaikan UMK Karawang.

Dijelaskan Rosmalia Dewi, UMK Karawang tahun ini Rp5.176.000,-. Jika Pemprov Jabar menyetujui kenaikan 12 persen atau Rp600.000,- maka UMK Karawang 2024 menjadi Rp5.797.000,-.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya mengaku cukup puas atas hasil rapat Depekab Karawang yang selesai Rabu malam kemarin. Namun pihaknya, tetap akan mengawal rekomendasi itu hingga Penjabat Gubernur Jawa Barat menyetujuinya.

"Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur. Kami minta rekan-rekan buruh mengawal rekomendasi ini hingga ke Gubernur. Dan yang pasti pada 29 sampai 30 November kami akan melakukan aksi besar-besaran," kata Dion Untung Wijaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat