kievskiy.org

Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran Rakabuming di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Kampanye

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa santri Ponpes Darussalam saat safari politik di Watucongol, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa santri Ponpes Darussalam saat safari politik di Watucongol, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 28 Oktober 2023. /Antara/Anis Efizudin

PIKIRAN RAKYAT - Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan kampanye. Pasalnya, Gibran tak mengajak peserta yang hadir untuk memilihnya pada Pilpres 2024.

Melissa menjelaskan kapasitas Gibran hadir di acara Desa Bersatu adalah sebagai tamu undangan. Kemudian, kata dia, kegiatan tersebut juga digelar jauh sebelum dimulainya tahapan kampanye. 

"Pertama, kegiatan Desa Bersatu hari minggu 19 November itu belum masuk tahapan kampanye, sepengetahuan saya paslon nomor 2 itu hadir sebagai undangan sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye," kata Melissa Anggraini kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023. 

Lebih lanjut Melissa menuturkan kegiatan Desa Bersatu bisa dikategorikan sebagai acara kampanye apabila Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) menyampaikan visi dan misi dalam agenda tersebut. Selain itu, acara tersebut bisa masuk ke kualifikasi kampanye apabila ada ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran di kontestasi politik 2024.

Baca Juga: Cara Liburan ke Pantai Nusa Penida Bali, Perhatikan Waktu Penyeberangan

"Dari agenda yang dihadiri Bawaslu juga tidak ada ajakan itu baik dari paslon maupun tim pemenangan, kan ajakan itu harus dari tim ataupun paslon peserta pemilunya dan itu tidak ada sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye," tutur Melissa. 

Akan tetapi, Melissa tidak melihat adanya ajakan dari tim pemenangan untuk mengampanyekan Prabowo-Gibran. Atas dasar itu, kehadiran putra sulung Presiden Jokowi dalam acara Desa Bersatu tidak dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Tidak masuk juga Desa Bersatu ini sebagai pelaksana, kan bisa dilihat di dalam pendaftaran tim kampanye peserta pemilu nomor urut 2 ada tidak Desa Bersatu sebagai pelaksana, ada tidak Desa Bersatu sebagai tim kampanye, kalau tidak ada mereka tidak bisa dikategorikan tim pelaksana atau tim kampanye nomor urut 2," tutur Melissa. 

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Tak Ada Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra menilai kekhawatiran Andika Perkasa soal adanya dukungan dari para kepala desa dan perangkat desa untuk Prabowo-Gibran sama sekali tidak beralasan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat