kievskiy.org

Kucing-kucingan Satpol PP dan Penjual Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyebut peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal masih terbilang tinggi. Hal itu terungkap dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Wilayah II Cukai Bogor, kepolisian dan kejaksaan beberapa pekan terakhir.

Beberapa kali operasi gabungan dilakukan, tahun ini diamankan 13.800 batang rokok ilegal atau diperkirakan 690 bungkus rokok tanpa cukai yang telah disita dan diserahkan ke Bea Cukai Wilayah II Bogor.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Kasi Binwaslu) Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan mengatakan, beberapa kali pihaknya melakukan operasi bersama Bea Cukai hingga menjadi penunjuk lokasi-lokasi yang diduga menjual rokok ilegal. Wawan menyebut, tim gabungan kerap menelusuri titik-titik di tujuh kecamatan yang ada di Kota Sukabumi yang disinyalir menjual rokok ilegal.

"Kami beberapa kali mendampingi operasi bersama menyisir rokok ilegal. Sebagian Kecamatan hasilnya nihil. Padahal di lokasi tersebut sebenarnya tim Satpol PP telah menemukan rokok ilegal itu hasil pembelian. Namun dalam hitungan waktu rokok tersebut sudah tidak ada. Pagi hari tim kami membeli rokok tersebut, selisih beberapa jam sudah tidak ada. Kemungkinan rokok tersebut sudah laku terjual, atau juga bocor informasi," kata Wawan, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Mobil Ugal-ugalan Hantam Pemotor dan Kios Buah di Sukaraja Sukabumi, 7 Orang Luka-luka

Diakui Wawan, ketika timnya melakukan investigasi di lapangan, ada tingkat kesulitan untuk membedakan rokok legal dan ilegal di kalangan masyarakat awam. Menurutnya butuh pelatihan dan pendalaman khusus, tentang pengertian pita cukai. Meski demikian, untuk menentukan rokok itu palsu atau tidaknya, Satpol PP Kota Sukabumi sejauh ini tidak mengalami kesulitan.

"Kami berpatokan rokok dengan pita cukai. Hampir semua kota dan kabupaten yang menjadi sasaran rokok polos tanpa ada pita cukai. Bahkan kita menemukan rokok yang legal tapi tanpa pita, artinya pita itu dijual dua kali. Seperti salah satu merek rokok punya pita cukai asli, namun pada saat didistribusikan mereka tarik lagi pita cukainya. Informasi dari si penjual satu pita cukai dibayar Rp2.000, dan akan dilekatkan kembali di rokok yang baru," ujar Wawan.

Wawan mengulas, kasus tersebut pernah terjadi saat operasi bersama, bahkan pelaku sudah diamankan oleh Bea Cukai. Selain itu tim gabungan juga menemukan modus baru peredaran rokok ilegal, yang diselundupkan ke dalam dus makanan. Informasi didapat jajaran Satpol PP dari tim di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana distributor penyelundupan rokok dalam dus makanan itu berasal dari daerah Babakan Bandung.

"Setelah kita dalami informasi tersebut ke wilayah Babakan Bandung, ternyata sudah pindah ke Palabuhanratu distributornya. Kalau di Kota Sukabumi sendiri, dari hasil pemetaan, wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong yang paling rawan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat