kievskiy.org

Buruh Tak Terima Soal Kenaikan UMK Jabar 2024, Bey Machmudin: Sudah Diputuskan, Patuhi Bersama

ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merespons ketidakpuasan para pekerja terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Bey meminta agar buruh menerima ketetapan yang sudah diteken karena keputusan itu diambil atas berbagai pertimbangan dan formulasi yang matang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia juga menegaskan kebijakan yang dimaksud tidak dapat diganggu gugat karena sifatnya telah final.

"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Jawa Barat Digelar Tiap Akhir Pekan

Oleh karena itu, Bey meminta para pekerja legawa menerima keputusan pemerintah dan mengimbau agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu kenyamanan publik.

"Mudah-mudahan para pekerja mengerti keputusan yang kami ambil dan dimaksimalkan itu, dan semoga tidak perlu memblokade jalan," katanya.

Daftar UMK Jawa Barat 2024

Berikut daftar kenaikan UMK 2024 di Kota/Kabupaten Jawa Barat.

  • KOTA BEKASI: Rp5.343.430
  • KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
  • KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
  • KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
  • KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
  • KOTA DEPOK: Rp4.878.612
  • KOTA BOGOR: Rp4.813.988
  • KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
  • KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
  • KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
  • KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
  • KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
  • КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
  • KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
  • KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
  • KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
  • KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
  • KOTA CIREBON: Rp2.533.038
  • KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
  • KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
  • KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
  • KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
  • KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
  • KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
  • KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
  • KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
  • KOTA BANJAR: Rp2.070.192.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat