kievskiy.org

Tuntutan Tak Dikabulkan Pj Gubernur Jawa Barat, Buruh Siapkan Aksi Mogok

Buruh siapkan aksi mogok.
Buruh siapkan aksi mogok. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Perwakilan serikat buruh telah tuntas melakukan pertemuan dengan penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin di Ruang manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 30 November 2023.

Rupanya pertemuan tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi para buruh yang berharap Bey dapat mengakomodir tuntutan mereka dan membuka ruang diskusi. Namun Pj Gubernur Jabar tetap memegang aturan pusat PP/51 2023 untuk menentukan UMK 2024.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya sudah membuka ruang diskusi agar PJ Gubernur dapat mengabulkan usulan dari pemerintah kota Kabupaten yang mengusulkan kenaikan hingga 17 persen. 

Bahkan pihaknya sudah menurunkan besaran usulan setidaknya sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Jabar namun tetap saja tidak disetujui.

Baca Juga: BLT EL Nino 2023 Cair Minggu Ini, Pastikan Nama Anda Terdaftar di Situs Ini

"Setidaknya turun terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima, upah satu tahun pun tidak ada kesanggupan untuk tetap menerbitkan sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13.000," ujarnya setelah pertemuan.

"Dan kita tidak tahu setelah ini, kita sampaikan ke buruh, apakah buruh akan menerima atau tidak. Pimpinan Serikat Pekerja Serikat buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat hari ini," katanya melanjutkan.

Selanjutnya, pihaknya akan rumuskan langkah selanjutnya.

"Kita sampaikan hasil pertemuan hari ini kepada guru-guru mengambil langkah seperti apa kita serahkan kepada Pemegang kedaulatan rakyat dan buruh karena pejabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Soal Kritik: Jangan Baperan, yang Penting Tidak Boleh Fitnah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat