kievskiy.org

UMK 2024 Kabupaten Bandung Diusulkan Naik 15,53 Persen, Gubernur Segera Umumkan Besarannya

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 15,53 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp3,4 juta. Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 15,53 persen itu sesuai dengan aspirasi kalangan buruh di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana membenarkan rekomendasi kenaikan UMK 2024 sebesar 15,53 persen itu. Meski begitu, dia menekankan, angka tersebut baru sebatas usulan, karena penetapan UMK dilakukan oleh gubernur.

"Ditetapkan gubernur pada 30 November. Soal berapa nilainya, keputusannya, itu tergantung pada Pj (Penjabat) Gubernur. Kalau dari kabupaten, sudah kami kasih rekomendasi tapi ketentuan disetujui atau tidak itu kan oleh gubernur," kata Rukmana pada Rabu, 30 November 2023.

Dia menjelaskan, rekomendasi UMK merupakan hak prerogatif bupati, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak mencapai kesepakatan soal besaran UMK. Kalangan pekerja maupun pengusaha, berkukuh dengan keinginannya masing-masing.

"Dari unsur pekerja minta kenaikan upah 15,53 persen, sedangkan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) minta kenaikannya itu di 1,06 persen sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah). Akhirnya tidak mencapai kata sepakat," katanya.

Pertimbangan kenaikan upah

Apabila mengacu pada aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, Rukmana menjelaskan, UMK 2024 di Kabupaten Bandung idealnya naik 1,6591 persen, Perhitungan itu, terang dia, dengan mempertimbangkan alpha sebesar 0,3 di samping variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ketika terjadi deadlock, maka kami di dewan pengupahan memohon kepada bupati. Itu menjadi hak prerogatif Pak Bupati buat merekomendasikan ke gubernur berapa. Ya mungkin dengan melihat aspirasi dari serikat pekerja, inflasi, kondisi sekarang, dan sebagainya," katanya.

Berapa pun nilai UMK yang ditetapkan oleh gubernur, Rukmana berharap, kalangan pemgusaha dan pekerja dapat menerimanya, sehingga kondusivitas di Kabupaten Bandung bisa tetap terjaga. Mengingat, nilai UMK ialah untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"UMK itu kan safety net income, jaring pengaman untuk pendapatan. Jadi jangan sampai untuk pekerja dengan masa kerja 20 tahun, misalnya, dibayar sesuai dengan UMK. Kalau begitu, artinya kan upah minimum itu jadi upah maksimum," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat