kievskiy.org

UMK 2024 Diumumkan Kamis 30 November 2023, Simulasi Kenaikan di Bawah 5 Persen

Ilustrasi buruh demo soal upah.
Ilustrasi buruh demo soal upah. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 November  2023. Di sisi lain, serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa tetap menuntut PP 51/2023 tidak diterapkan pada formulasi UMK 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, Dewan Pengupahan telah menuntaskan rekomendasi nilai UMK 2024 untuk 27 kota dan kabupaten di Jabar. Selanjutnya tinggal ditetapkan atau ditandatangani oleh PJ Gubernur Jabar Bey T Machmudin.

"Kemarin kami berhasil merumuskan berita acara namanya rekomendasi dewan pengupahan dengan pandangan dari masing-masing unsur. Unsur serikat menyampaikan, unsur pengusaha menyampaikan, unsur-unsur pemerintah menyampaikan dan akademisi juga menyampaikan kalau detailnya belum bisa disampaikan," ujarnya di Gedung Sate, Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia, usulan yang masuk ke meja dewan pengupahan beragam, ada yang memenuhi PP 51/2023 dan ada yang tidak menggunakan PP 51/2023. Seluruhnya mereka bahas di rapat dewan pengupahan kemarin tanggal 27 dan tanggal 28 November.

Baca Juga: Massa Buruh Jabar Menginap di Gedung Sate, Tunggu Keputusan Pj Gubernur Soal UMK 2024 Besok Siang

"Jadi yang kita naikkan rekomendasi Pak PJ kan pasti melihat hasil rekomendasi itu seperti apa nanti yang akan diterbitkan dalam keputusannya. UMP kemarin kan Pak Bay sangat sempurna menggunakan rekomendasi itu termasuk bagaimana menetapkan kuadrannya karena ada fleksibilitas di peraturan pemerintah 51 itu tentang penggunaan alpha dari 0,1 sampai 0,3," ucapnya.

Menurut dia, bagi daerah yang usulannya tidak mengacu PP 51/2023 maka pihaknya melalui kewenangan gubernur berhak mengoreksi.

"Kami di posisi pemerintah, posisinya ikut aturan kalau itu di tataran dewan pengupahan Saya yakin pak gubernur akan ikut peraturan seperti kemarin UMP. Memang kewenangannya di PP itu disebut pak gubernur itu punya tiga kewenangan terhadap rekomendasi," ujarnya.

Baca Juga: Anak Palestina Ungkap Kekejaman Penjajah Israel Selama di Tahanan, Dipukul hingga Tak Sadarkan Diri

Pertama, gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK artinya di kabupaten kota itu menggunakan UMP itu paling merugikan. Kedua menetapkan UMK sesuai dengan UMK tahun lalu atau tidak berubah, dan yang ketiga sesuai dengan norma itu bahasanya mengkoreksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat