kievskiy.org

Kabupaten Bekasi Terapkan Jam Malam, Operasional Pertokoan dan Aktvitas Warga Dibatasi

Ilustrasi pertokoan.
Ilustrasi pertokoan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Seluruh aktivitas dibatasi hingga pukul 9 malam, sedangkan pertokoan hanya sampai pukul 6 sore.

Bupati Eka Supria Atmaja menyatakan, pembatasan aktivitas ini berlaku untuk seluruh kecamatan meski di wilayah itu tidak terdapat kasus Covid-19.

Baca Juga: Pemakaian Masker Scuba dan Buff Lebih Parah Dibanding Tak Pakai Masker? Simak Penjelasannya

“Berdasarkan hasil kajian, aktivitas warga perlu dibatasi, termasuk operasional pertokoan. Ini upaya kita semua untuk mencegah peredaran Covid-19 ini,” kata Eka, Selasa 15 September 2020.

Pemberlakukan jam malam ini merupakan bagian dari pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diterapkan Pemkab Bekasi.

“Sesuai kajian, pertokoan hanya boleh beroperasi sampai pukul 6 sore. Kemudian aktivitas warga hanya sampai jam 9 malam. Setelah itu diarahkan kembali ke rumah,” ucap dia.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Fokus Peningkatan Kekuatan Fisik, Shin Tae-yong Minta Semua Kerja Keras

Warga tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan. Bahkan, pemerintah bersama kepolisian sepakat akan menindak jika ditemukan adanya pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan operasional ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat