kievskiy.org

Denda Masker Rp250.000 Kabupaten Bekasi Dimulai, Puluhan Warga Terjaring Melanggar

Petugas menjaring warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Induk CIbitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020. Dari 27 warga yang terjaring, 18 orang di antaranya dikenakan sanksi denda.
Petugas menjaring warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Induk CIbitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020. Dari 27 warga yang terjaring, 18 orang di antaranya dikenakan sanksi denda. /Pikiran-rakyat.com/TOMMI ANDRYANDY

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi tegas mulai diterapkan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada penegakan hari pertama, sedikitnya 27 warga terjaring razia lantaran tidak mengenakan masker. Mereka dikenai sanksi sosial dan denda maksimal Rp250.000.

Penegakkan aturan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir kepada warga di sejumlah pusat keramaian.

Baca Juga: Jauh dari Jakarta, Kota Cimahi Masuk 4 Zona Merah di Jabar, DPRD: Jika Perlu Terapkan Saja Jam Malam

“Setelah kami lakukan sosialisasi dengan membagikan masker, sekarang penegakannya. Sesuai aturan, yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, tidak mengenakan masker, kami sanksi hingga kami denda,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan saat memimpin operasi yustisi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020.

Sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti DKI Jakarta, namun tetap memberlakukan pembatasan skala mikro dengan meningkatkan penegakkan aturan. Untuk itu, operasi yustisi mulai digelar.

Pada hari pertama, operasi digelar di empat titik kerumunan warga di antaranya di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya Cikarang Barat. Operasi digelar gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pasanganmu Selingkuh? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Hendra mengatakan kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.

“Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga," kata Hendra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat