kievskiy.org

3 Pengedar Narkoba di Ciamis Dibekuk, Pelaku Jualan di Medsos Jelang Malam Tahun Baru

Pengedar narkoba di Ciamis dibekuk polisi pada Kamis, 14 Desember 2023.
Pengedar narkoba di Ciamis dibekuk polisi pada Kamis, 14 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat terlarang terbesar dalam dua tahun terkahir. Tersangka berencana menjual barang tersebut menjelang malam tahun baru 2024.

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, IS (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, AS (23) ditangkap di wilayah Kecamatan Sindangkasih, dan AA (27) diringkus di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti.

Dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan 25,68 gram sabu-sabu. Sebagian barang tersebut dikemas dalam plastik kecil siap edar, serta satu kantong plastik besar.

Sedangkan dari tersangka IS, diamankan hampir 1.000 butir obat yang masuk daftar G, hexymer, tramadol, Grantuysi, dan Trihexyphenidyl. Sementara dari tersangka MAS, diamankan narkotika golongan 1, ganja kering sebesar 12,76 gram.

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Ciamis yang terbesar selama dua tahun terakhir. Tersangka mengaku bakal diedarkan narkoba dan obat terlarang menjelang malam pergantian tahun baru nanti,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan keterangan pers pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan obat terlarang, di Mapolres Ciamis pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan keterangan pers pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan obat terlarang, di Mapolres Ciamis pada Kamis, 14 Desember 2023.

Jual sabu-sabu di media sosial

Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Budhi, lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak saling mengenal. Dalam aksinya tersangka menjual sabu-sabu maupun obat terlarang melalui media sosial. Demikian pula tersangka mengaku mendapatkan barang dengan transaksi secara online.

“Penyerahan barang juga memakai modus tempel dan dikubur. Kalau yang enggan cara dikubur ini, termasuk model baru. Pemesanan melalui online, kemudian pelaku memberikan map lokasi tempat pengambilan,” tuturnya.

Sementara Kasat Nakroba Iptu Budhi mengatakan, ketiga tersangka memiliki komplotan masing-masing atau tidak saling mengenal. Kesamaannya adalah transaksi melalui online dengan cara jual putus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat