kievskiy.org

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara, Kasus Narkoba Mendominasi

Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di Kejari Kota Sukabumi, Selasa, 5 Desember 2023. Kasus narkoba masih cukup dominan ketimbang kasus lainnya.
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di Kejari Kota Sukabumi, Selasa, 5 Desember 2023. Kasus narkoba masih cukup dominan ketimbang kasus lainnya. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penanganan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, masih cukup tinggi. Selama periode 1 Juni hingga 4 Desember 2023 terdapat 72 perkara yang ditangani dan 33 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.

Adapun, barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht saat ini langsung dimusnahkan di Halaman Kejari Kota Sukabumi.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana selama periode Juni sampai dengan November 2023 sebanyak 72 perkara. Yakni, 33 narkotika, 28 Undang-undang (UU) Kesehatan dan 11 UU Darurat,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.

Setiyowati menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika di antaranya, sabu-sabu 400 gram, ganja 240 gram, handphone 18 unit, dan timbangan digital 8 unit. Semua barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor, Lansia di Pamuruyan Sukabumi Tewas Tertimpa Tembok Ambruk

“Sedangkan, barang bukti dari perkara UU Kesehatan yakni, Tramadol 25.605 butir, Riklona 30 butir, Heyxmer 39.536 butir, Antarax Alprazolam 148 butir serta handphone 18 unit,” ujarnya menerangkan.

Ia menambahkan, barang bukti perkara UU Darurat yang saat ini dimusnahkan yakni satu gelas kaca pecah dan lima bilah senjata tajam ini dimusnahkan dengan cara dipotong alat gerinda.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sehingga terjadi tindak pidana lain,” tambahnya.

Guna menekan kasus tersebut, Kejari Kota Sukabumi berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan, termasuk penggunaan senjata tajam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat