kievskiy.org

Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Pangandaran Terancam Pidana

Foto bareng usai melaksanakan rakor di aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu, 15 September 2020.*
Foto bareng usai melaksanakan rakor di aula Setda Kabupaten Pangandaran, Rabu, 15 September 2020.* /Kabar Priangan/Agus K

PIKIRAN RAKYAT - TNI-Polri dan Satpol PP gencar menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP. Dony Eka Putra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi pelanggar yang melawan petugas saat digelarnya operasi Yustisi atau saat menggelar operasi untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) di tempat umum.

"Sejak dua hari kemarin sudah dilaksanakan operasi yustisi yang digelar selama 14 hari kedepan," ujar Dony, Rabu, 15 September 2020.

Baca Juga: Liga 1 2020 Semakin Dekat, Yaya Sunarya Sebut Persib Fokuskan Latihan Taktik

Kata Dony, ini juga sesuai apa yang dibahas pada rapat koordinasi dalam rangka penegakan hukum terhadap para pelanggar disiplin protokol kesehatan.

"Pelaksanaannya kita kedepankan rekan-rekan dari Satpol PP. Kita dari TNI-Polri hanya mendampingi agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib dan sesuai dengan tujuannya," ujar Dony.

Namun dirinya menegaskan kembali, apabila ada pelanggar yang melakukan perlawanan pada saat ditertibkan oleh rekan-rekan Satpol PP, nanti akan dikenakan pidana.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Firasat Syekh Ali Jaber hingga Cerita Sule Pernah Diusir dan Pinjam Uang Bedu

"Kita akan kenakan pidana jika melawan petugas pada saat penertiban. Ancamannya hukumannya minimal 1 tahun," ujar Dony, seraya dirinya menambahkan, saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat