kievskiy.org

Polres Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pengguntigan Bendera Merah Putih

Polres Sumedang tetapkan tiga orang tersangka pelaku pengguntingan bendera merah putih.*
Polres Sumedang tetapkan tiga orang tersangka pelaku pengguntingan bendera merah putih.* /Sat Reskrim Polres Sumedang

PIKIRAN- RAKYAT - Polres Sumedang telah menetapkan tersangka pelaku pengguntingan bendera merah putih yang dilakukan oleh sejumlah emak-emak.

Diketahui video aksi pengguntingan bendera merah putih itu tengah viral dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Namun setelah diusut, akhirnya tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Positif di India Tembus 5 Juta Jiwa, Berikut Update Corona Dunia per 17 September 2020

“Sat Reskrim Polres Sumedang Telah Menetapkan Status Tersangka Kepada Para Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih yang beredar Viral di Video, yang Sudah Tersebar di Medsos,” tulis akun Instagram resmi Sat Reskrim Polres Sumedang.

Para pelaku pengguntingan bendera yang berjumlah tiga orang inipun telah mendekam di Rutan Mapolres Sumedang.

“Kini para Tersangka yang berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang,” tulis pernyataan itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN September 2020: PT Geo Dipa Energi Buka Posisi PMO Officer untuk Lulusan S1

Atas perbuatannya itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat