kievskiy.org

Siswi SMA di Sukabumi Diduga Dicabuli, Korban Dicekoki Miras

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Seorang siswi SMA jadi korban pencabulan setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku berinisial MS (22). Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi.

Malam itu, korban bersama temannya diajak bermain dan mendatangi rumah teman prianya berinisial V alias K.

Bagus menyebut, malam itu, korban bersama temannya diajak bermain dan mendatangi rumah teman prianya berinisial V alias K. Di rumah tersebut sudah ada tersangka MS (22) bersama keenam pemuda lainnya. Di rumah V itulah, korban dicekoki minuman keras sebanyak lima gelas.

"Setelah sampai di TKP korban mengobrol, tidak lama berselang temannya V memberikan minuman beralkohol sebanyak lima gelas hingga korban mabuk," kata Bagus kepada awak media pada Selasa, 19 Desember 2023.

Bagus melanjutkan, dalam kondisi mabuk korban dibawa oleh pemuda berinisial T ke dalam kamar. Selanjutnya, tersangka MS masuk ke dalam kamar dan berbaring di samping korban. Saat itulah, tersangka dengan bejatnya melakukan dugaan pemerkosaan kepada korban. "Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku keluar kamar dan kembali berkumpul dengan teman-temanya," ujarnya.

Sempat terjadi pengeroyokan

Peristiwa itu tak berhenti sampai di sana. Teman korban menghubungi teman-temannya untuk memintai pertolongan. Bagus mengatakan bahwa sempat terjadi keributan atau pengeroyokan namun salah sasaran.

"Jadi ketika teman korban tahu temannya dibawa ke kamar dan terjadi pencabulan, teman korban memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor. Kemudian datang menyelamatkan saksi dan korban. Teman pelaku inisial E mengalami luka akibat pengeroyokan (salah sasaran) sedangkan pelaku meminta tolong warga sekitar. Ketika warga berdatangan, pelaku dan teman pelaku E diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," katanya.

Bagus mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa. Pemuda inisial MS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman mininal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Yang ditetapkan tersangka adalah MS, sedangkan kelima temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu korban yang masih dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat