kievskiy.org

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jadi Tersangka, Pemalsuan Gelar hingga Ubah Lambang Negara

Sejumlah anggota PaguyubanTunggal Rahayu saat memberikan keteragan di Kator Kecamatan Cisewu.*
Sejumlah anggota PaguyubanTunggal Rahayu saat memberikan keteragan di Kator Kecamatan Cisewu.*

PIKIRAN RAKYAT - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama beberapa hari, jajaran satreskrim Polres Garut akhirnya menetapkan status pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu (PTR), Sutarman alias Cakraningrat menjadi tersangka. Polisi meyakini Sutarman telah melakukan aksi penipuan dan pemalsuan gelar akademik.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Sutarma alias Cakraningrat yang disebut-sebut sebagai pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu. Dari hasil pemeriksaan, kami akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan gelar akademik," ujar kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis 17 September 2020.

Menurut Maradona, hasil dari dua kali pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sutarman dinilainya sudah cukup. Alat bukti pun sudah dianggap terpenuhi sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan untuk Sutarman.

Baca Juga: Maraknya Kejahatan Siber, 5 Informasi Ini 'Haram' Dibagikan di Media Sosial

Dengan demikian, tuturnya, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Sutarman menyusul statusnya yang sudah menjadi tersangka. Penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya, Rabu 16 September 2020.

Diungkapkan Maradona, dalam kasus penipuan, Sutarman dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Penipuan yang dilakukannya yakni dengan menjanjikan kepada anggotanya akan diberikan uang yang disebutnya berasal dari Bank Swiss.

"Selain kasus penipuan, kami juga mendapatkan bukti jika tersangka ini telah melakukan pemalsuan gelar akademik. Sederet titel yang selama ini disandangya ternyata palsu sehingga kami menjeratnya juga dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Maradona.

Baca Juga: Drama 'When I Was the Most Beautiful' Masuki Episode 9, Ini Sinopsisnya

Adapun gelar akademik yang telah dipalsukan oleh tersangka Sutarman, ungkap maradona, di antaranya gelar profesor, doktor, insinyur, dan sarjana hukum. Tersangka telah mengakui jika dirinya hanya sekolah sampai aliyah atau setingkat SMA, sedangkan kuliah yang diikutinya hanya kuliah di alam, begitupun dengan gelar yag didapatkannya tak jelas didapatkan dari mana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat