kievskiy.org

Layanan SIM Keliling Pangandaran Telah Dibuka, Simak Jenis-jenis SIM Perorangan yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA.

PIKIRAN RAKYAT - Polres Pangandaran membuka layanan SIM Keliling. Pendaftaran layanan untuk perpanjangan SIM A dan C dibuka mulai 8-13 Januari 2024 dari pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB dan melayani untuk e-KTP seluruh Indonesia.

Perlu masyarakat Pangandaran ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki beberapa jenis seperti yang gambar di atas jelaskan dan dengan peruntukannya masing masing.

SIM adalah dokumen penting yang menunjukkan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan.

Berikut jenis SIM perorangan yang perlu diketahui:

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Pangandaran 8-13 Januari 2024

  1. SIM A - Untuk Umum
    SIM jenis A adalah yang paling umum dan sering dimiliki oleh masyarakat umum. Dengan SIM A, pemiliknya diizinkan untuk mengemudikan berbagai jenis kendaraan bermotor, seperti mobil pribadi dan sepeda motor. Ini adalah jenis SIM yang umumnya dibutuhkan oleh kebanyakan pengemudi sehari-hari.

  2. SIM B - Khusus Kendaraan Bermotor
    Bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor tertentu, seperti truk atau bus, SIM jenis B diperlukan. Pemegang SIM B diharapkan memiliki keterampilan khusus dan pengetahuan lebih lanjut mengenai pengemudian kendaraan besar.

  3. SIM C - Angkutan Umum
    SIM C diperuntukkan bagi individu yang ingin bekerja sebagai pengemudi angkutan umum, seperti bus atau taksi. Pemilik SIM C diwajibkan untuk memahami aturan dan tanggung jawab khusus yang terkait dengan mengemudikan kendaraan yang membawa penumpang.

  4. SIM D - Pengemudi Angkutan Barang
    Bagi yang tertarik bekerja dalam bidang pengiriman atau logistik, SIM D menjadi pilihan yang tepat. Jenis SIM ini memungkinkan pemiliknya untuk mengemudikan kendaraan pengangkut barang, seperti truk pengangkut logistik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat