kievskiy.org

Walhi Jabar Duga Aktivitas Ekstraksi Air oleh Perusahaan Air Minum Kemasan Turut Picu Longsor Subang

Longsor di Subang.
Longsor di Subang. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan, longsor yang terjadi di Cipondok, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang bukan semata-mata karena tingginya intensitas hujan. Walhi menduga longsor juga terjadi akibat aktivitas pengambilan air oleh perusahaan air minum kemasan.

Hal tersebut muncul dalam hasil asesmen Walhi di lapangan. Satu hari setelah kejadian, Walhi melakukan kegiatan investigasi serta assessment cepat di lokasi terjadinya bencana tersebut.

Setidaknya dalam catatan Walhi, terdapat tiga sumur bor untuk kebutuhan privatisasi air kemasan yang dilakukan perusahaan itu. "Meski informasi yang terhimpun hanya satu sumur bor yang aktif namun cenderung satu bor tersebut telah melampaui kemampuan daya serap tanah yang akhirnya menyebabkan tanah menjadi labil," tutur Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024 malam.

Dari informasi yang diperoleh Walhi, perusahaan air minum telah mengantongi izin pengambilan air untuk air kemasan sejak 1998. Tak pelak, lokasi tersebut ditengarai akan mengalami kelabilan tanah apabila tidak disertai upaya reforestasi kawasan di sekitar eksploitasi air tersebut. Dengan demikian, Walhi menilai, pemerintah patut meminta jawaban kepada perusahaan tersebut dalam upaya mereka menjaga mata air itu.

Baca Juga: Kabar Terkini Longsor Subang: Pencarian Korban Dihentikan BPBD Jawa Barat

Selain dugaan gangguan dari sumur bor perusahaan itu, terdapat juga pengambilan air untuk kebutuhan air baku yang telah dilakukan oleh PDAM. "Artinya terdapat pengambilan air di kawasan tersebut secara berlebihan, maka jika itu terjadi cenderang tidak menutup kemungkinan kawasan tersebut akan mengalami gangguan tanah yang dapat memicu longsor," ucapnya.

Pertanggungjawaban PDAM juga patut dipertanyakan. "Apa yang sudah dilakukan pihaknya ketika mereka melakukan eksploitasi air secara besar-besaran di kawasan tersebut, kami pun menduga bahwa kawasan tersebut memiliki mata-mata air lain yang mestinya dapat perlindungan yang baik dari pemerintahan baik Pemkab Subang maupun pemerintah skala kecil yaitu desa," ujar Wahyudin.

Dari hasil asesmen itu, Walhi menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, segera melakukan pemulihan kawasan. Kedua, segera melakukan evaluasi dengan pihak perusahaan dari setiap aktivitas yang dilakukan dan diduga melebihi ketentuan izin yang diberikan oleh Pemkab Subang kepada perusahaan air minum itu.

Ketiga, melakukan kajian segera terkait potensi ancaman sebagai upaya mitigasi agar kawasan tersebut tidak mengancam keselamatan nyawa manusia. Keempat, mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tidak melakukan kegiatan eksploitasi secara besar-besar yang melampaui batas. Kelima, segera melakukan reforestasi sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan serta pemerintah terhadap kawasan yang sudah rusak akibat aktivitas yang selama ini dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat