kievskiy.org

Curhat Guru dan Honorer di Sukabumi, Tak Bisa Jadi PNS Mengadu Nasib ke PPPK Tetap Sulit

Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Antara/Akbar Tado

PIKIRAN RAKYAT - Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah untuk kembali memperhatikan nasib para guru dan tenaga kependidikan honorer. Ketua FPHI Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman menyebut keberadaan guru dan tenaga kependidikan honorer sampai saat ini tetap ikhlas membantu dan diperbantukan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Suherman menyebut hal itu pun yang ia sampaikan pada saat audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum lama ini. Ia juga menyebut para guru dan tenaga kependidikan honorer telah bertahun-tahun turut mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan.

"Akan tetapi nasibnya terkatung-katung, sementara usia mereka terus bertambah mendekati usia pensiun. Dan karena keterpurukan nasibnya sehingga hak-hak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan untuk memenuhi kehidupan yang layak sangat minim karena keterbatasan anggaran pemda dan regulasi yang mengaturnya," kata Suherman saat diwawancarai pada Rabu 17 Januari 2024.

Oleh karenanya, FPHI pun terus mendorong agar para guru dan tenaga kependidikan honorer terjamin penghasilan dan kesejahteraannya untuk didorong menjadi PNS dan PPPK. Namun sayangnya, kata Suherman, bentuk empati pemerintah pusat dalam penyelesaian pegawai honorer terganjal oleh aturan tentang usia. Ada yang tak bisa diangkat menjadi PNS, dan diarahkan menjadi PPPK. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak yang belum terakomodir.

"Sejak lahirnya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah menyiapakan 1juta Formasi PPPK untuk menyelesaikan tenaga honorer. Sampai saat ini baru 50 persen terpenuhi secara nasional karena usulan kebutuhan dari Pemda masih minim. Tenaga Honorer bisa melamar dan mengikuti seleksi usia 20-58 tahun. Bagaimana nasib tenaga honorer yang sejak PP ini terbit usianya mendekati 58 tahun? Pensiun atau dipensiunkan dengan status tetap sebagai honorer," katanya.

Persoalan rekrutmen PPPK

Suherman menyebut proses pengadaan maupun rekrutmen formasi PPPK dari tahun ke tahun seringkali menemui persoalan yang sama. Ia mencontohkan tahun 2021 tak ada formasi guru PAI.

"Entah karena kegagalpahaman tentang kewenangan, tingginya NAB CAT akhirnya diturunkan, lalu dibukanya peluang guru di luar instansi pemerintah bisa melamar hingga saat ini diangkat menjadi PPPK. Padahal kan PPPK kan dianggap sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Ini malah timbul masalah baru," kata Suherman.

Lanjutnya, pada 2022 pemerintah menyelesaikan sisa formasi PPPK tahun 2021 dengan sangat minim. Kemudian, menurutnya seleksi cenderung subjektif, rawan dorongan suka dan tidak suka. "Lalu pada tahun 2023, usulan formasi dari Pemda sangat minim, padahal KemenPANRB membuka kembali usulan karena dananya sudah disiapkan dari DAU APBN," katanya lagi.

Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak mengusulkan ulang untuk menambah jumlah formasi serta tidak transparan pada pengumuman seleksi administrasi. Tidak disebutkan jenis pelamar berdasarkan prioritas dengan ketersediaan formasi. Suherman menegaskan, para pelamar menaruh harapan untuk mengikuti seleksi di tempat jauh, mengupayakan segala biaya agar kehidupannya lebih baik lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat